
I.
Dasar hukum
Peraturan
direktur direktur jenderal perhubungan udara nomor : skep/43/III/2007 tentang
penanganan cairan, aerosol dan gel (liquids, aerosols and gels) yang
dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara pada penerbangan
internasional.
II.
Prosedur pembatasan
- Penumpang pesawat udara
dapat membawa cairan, aerosol dan gel ke dalam kabin pesawat udara
sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri, yaitu :
a. Minuman;
b. Perlengkapan kosmetik;
c. Obat-obatan;
d. Keperluan sehari-hari, dll. - Cairan, aerosol dan gel
yang menjadi barang bawaan calon penumpang dapat :
a. Dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam
bandar udara;
b. Diperoleh atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara
(airport duty free shop) dan/atau di pesawat udara. - Cairan, aerosol dan gel
yang dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam
bandar udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Kapasitas wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gel maksimum 100
ml atau ukuran sejenis;
b. Wadah berisi cairan, aerosol dan gel tersebut dimasukan ke dalam
1 (satu) kantong plastik transparan ukuran 30 x 40 cm yang
disediakan oleh pihak pengelola bandara dan maskapai penerbangan,
dengan kapasitas cairan, aerosol dan gel maksimum 1000 ml atau 1
(satu) liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang;
c. Setiap calon penumpang pesawat udara hanya diijinkan membawa
maksimum 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisi cairan,
aerosol dan gel. - Persyaratan cairan,
aerosol dan gel tersebut tidak berlaku untuk :
a. Obat-obatan medis;
b. Makanan/ minuman/ susu bayi; dan
c. Makanan/ minuman penumpang untuk program diet khusus. - Dalam hal calon penumpang
membawa cairan, aerosol dan gel melebihi ketentuan dalam persyaratan
kapasitas tersebut, maka cairan, aerosol dan gel harus dimasukan ke
dalam bagasi tercatat (hold baggage) dan/ atau akan disita
oleh petugas sekuriti bandar udara.
- Cairan, aerosol dan gel
yang dibawa penumpang karena diperoleh atau dibeli di toko bebas bea
di dalam bandar udara duty free shop) dan/ atau di pesawat udara
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Wadah berisi cairan, aerosol dan gel tersebut ditempatkan dalam
kantong plastik transparan yang disediakan oleh pengelola toko bebas
bea, dan disegel ulang;
b. Memiliki bukti pembelian;
c. Pada waktu pemeriksaan, kantong plastik transparan yang berisikan
cairan, aerosol dan gel harus terpisah dengan barang bawaan lainnya.
- Terhadap pelanggaran
ketentuan penanganan cairan, aerosol dan gel yang dibawa penumpang
ke dalam kabin pesawat udara yang diatur dalam peraturan ini diberi
sangsi sesuai ketentuan yang berlaku.